Artikel tentang: Reksa Dana

Bagaimana Cara Mencarikan Reksa Dana Sebagai Ahli Waris Seorang Nasabah?

Hai Teman Moinves,


Apabila Nasabah Mandiri Investasi telah meninggal dunia dan memiliki Unit Peneyertaan Reksa Dana, Ahli Waris dapat mengurus unit penyertaan nasabah yang meninggal dunia dengan informasi sebagai berikut:

Dokumen Pendukung Ahli Waris
- Penetapan pengadilan atau akta keterangan hak mewarisi atau surat keterangan/pernyataan ahli waris
- Akta wasiat (dalam hal terdapat Akta Wasiat, wajib didukung dengan surat pernyataan oleh Alhi Waris mengenai penunjukan diri pada Akta Wasiat tersebut, terlampir)
- Akta pernyataan Ahli Waris (wajib didukung surat pernyataan yang dicatatkan/diketahui oleh kelurahan)

Dokumen identitas Nasabah (karyawan yang meninggal dunia) dan Ahli Waris
- KTP
- Kartu Keluarga

Surat Kematian
- Klinik atau rumah sakit
- Ketua RT/RW atau Lurah

Nomor rekening Ahli Waris (foto buku tabungan)

Surat permohonan permintaan pengalihan/redemption (penjualan) unit penyertaan Reksa Dana kepada/oleh Ahli Waris Nasabah yang telah meninggal dunia (terlampir)

Surat kuasa penunjukkan 1 (satu) orang sebagai kuasa seluruh ahli waris untuk menerima pengalihan unit penyertaan reksa dana (terlampir)

Surat pernyataan membebaskan Mandiri Investasi dari segala tanggung jawab, tuntutan ataupun kerugian dari pengalihan/redemption reksa dana (terlampir)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada kami ke email CS@mandiri-investasi.co.id dan ClientServiceTeam@mandiri-investasi.co.id
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II Lantai. 15
Jln. Jenderal Sudirman No. 54-55
Jakarta 12190
Phone : (62-21) 5263505
WA : 0816860003
Website : www.mandiri-investasi.co.id
Email : CS@mandiri-investasi.co.id

Diperbarui pada: 28/04/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!